Legalitas Berkas Internasional

Panduan Apostille Kemenkumham

Sesuai regulasi internasional terbaru, semua berkas pendidikan asal Indonesia wajib dilegalisasi melalui sertifikat Apostille AHU Kemenkumham agar sah diakui di Turki.

Buka Portal Apostille Online

Tahapan Proses Apostille

Alur pengurusan sertifikasi dokumen publik dari rumah secara mandiri

1
Registrasi Akun

Buka situs resmi apostille.ahu.go.id, buat akun baru menggunakan data NIK KTP Anda, dan tunggu verifikasi email.

2
Unggah Dokumen

Pilih negara tujuan (Turki), unggah hasil scan berkas, lalu masukkan nama pejabat/kepala sekolah yang menandatangani ijazah asli Anda.

3
Bayar PNBP

Setelah permohonan disetujui melalui email, lakukan pembayaran kode billing PNBP sebesar Rp 150.000 per dokumen melalui bank atau kantor pos.

4
Cetak Stiker

Datang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di provinsi Anda untuk mencetak stiker fisik Apostille dan menempelkannya pada berkas asli.

Berkas yang Wajib Di-Apostille

Pastikan dokumen utama berikut telah melalui proses penempelan stiker Apostille sebelum dibawa ke Turki :

Ijazah SMA / Sederajat (Asli)

Dokumen kelulusan asli. Jika nama kepala sekolah belum terdaftar di database AHU, sistem akan meminta Anda mengunggah berkas spesimen tanda tangan dari sekolah terlebih dahulu.

Transkrip Nilai Akademik (Asli)

Lembar rincian nilai ujian akhir sekolah. Pendaftaran Apostille untuk transkrip nilai dihitung sebagai satu dokumen terpisah dari ijazah.

SKCK Kepolisian (Opsional)

Disarankan untuk turut di-Apostille jika Anda mengurus visa pelajar mandiri, guna mempermudah pemberkasan administrasi imigrasi saat pembuatan izin tinggal di Kota Kastamonu.

Perhatikan Urutan Proses!

Urutan yang benar adalah: Lakukan Apostille pada dokumen asli berbahasa Indonesia terlebih dahulu. Setelah stiker fisik resmi ditempelkan oleh petugas Kanwil Kemenkumham, barulah dokumen beserta stiker tersebut difotokopi dan dibawa ke Penerjemah Tersumpah (*Sworn Translator*) untuk diterjemahkan ke bahasa Turki/Inggris. Jangan dibalik!

Tidak Perlu ke Jakarta

Pencetakan stiker fisik Apostille saat ini sudah bisa dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang ada di ibukota provinsi masing-masing di seluruh Indonesia. Anda tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke Jakarta atau mengeluarkan biaya lebih untuk biro jasa.